Ditinggal Suami Pergi hingga Dini Hari, Seorang IRT Dirudapaksa Remaja 16 Tahun, Pelaku Bawa Sajam
NY (37) dirudapaksa tetangganya sendiri yang masih di bawah umur, TFP (16) pada Minggu (6/3/2022) kemarin.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Kejadian nahas menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial NY (37) di Merauke, Papua.
NY dirudapaksa tetangganya sendiri yang masih di bawah umur, TFP (16) pada Minggu (6/3/2022) kemarin.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengatakan, kini pelaku telah diamankan aparat kepolisian.
Baca juga: Gadis Berkebutuhan Khusus Dirudapaksa Seorang Kakek, Korban Diancam akan Disantet jika Nekat Melapor
Menurut AKBP Untung, mulanya pelaku menyelinap ke rumah korban karena hendak melakukan pencurian pada dini hari.
Saat itu pelaku sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.
Setelah mengetahui korban sedang ditinggal pergi oleh suaminya, pelaku akhirnya merudapaksa NY.
Agar keinginannya dituruti, pelaku bahkan mengancam korban dengan sebilah parang.
"Pelaku mengancam korban dengan sebilah parang dan kemudian memperkosa korbannya," ujar AKBP Untung, saat konferensi pers, Kamis (10/3/2022).
Tak terima istrinya diperkosa, suami korban pun membuat laporan hingga pelaku ditangkap.
Baca juga: Ayah di Tangerang Rudapaksa Anaknya sampai Hamil. Terkuak Pelaku Punya 3 Istri, Satu Orang Kabur
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, dan sebilah parang.
“Kita amankan baju, celana, dan pakaian dalam juga pakaian pelaku dan parang."
"Pada saat kejadian pemerkosaan suami korban sedang keluar ke kios," kata KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Joko Junior menambahkan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP.
Ia juga mendapat ancaman 12 tahun kurungan penjara dan dijerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan, mengancam dengan senjata tajam.
Baca juga: Tragis! Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung saat Tidur hingga Hamil, Korban Ngaku Sering Diancam
Kasus Lainnya
Pergoki Adik Ipar Lecehkan Anak Tirinya, Pria Ini Malah Ikut Tergoda, Aksi Bejat Dilakukan Bergilir
Seorang remaja berinisial B (15) di Kabupaten Bangka, dilecehkan oleh ayah dan paman tirinya sekaligus sejak pertengahan Juli 2022 hingga 15 Januari 2022.
Adapun kedua pelaku berinisial M (49) dan B (26), warga Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Korban sebenarnya merupakan warga Bakam, namun ia diangkat anak oleh ayah tirinya, M.
Sementara adik ipar M, yaitu B juga tinggal serumah dengan korban.

Baca juga: Pro Kontra Kasus Rudapaksa Gadis Difabel Berakhir Damai, Polres Serang Kota Panggil Terduga Pelaku
Dikutip dari BANGKAPOS.com, selama 1,5 tahun korban dirudapaksa oleh ayah tiri dan pamannya.
Korban bahkan lupa sudah berapa kali dirinya menerima pelecehan seksual dari kedua pelaku.
Aksi bejat kedua pelaku akhirnya terbongkar usai muncul kecurigaan dari warga setempat.
Warga lalu mengamankan korban, dan B pun mengungkapkan apa yang ia alami di depan pemerintah desa setempat.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Polres Bangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Kamis (20/1/2022).
"Kedua tersangka masih keluarga dekat di mana satu pelaku adalah ayah angkat korban dan satu pelaku lainnya adalah adik ipar keduanya."
"Langsung kita tetapkan sebagai tersangka," Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum
Pelaku pun dijerat UU Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Modus Minta Kuitansi Pembelian Tanah, 2 Pria Rudapaksa Nenek 60 Tahun, Pelaku Datang Dini Hari
Korban Diajak Nonton Film Dewasa Bersama
Awalnya korban memergoki pamannya yakni B tengah menonton video dewasa di HP.
Seusai dipergoki korban, B justru mengajak korban menonton bersama video dewasa.
Pada saat menonton video dewasa berdua, pelaku B kemudian merudapaksa korban.
Kejadian pertama ini terjadi ketika suasana rumah sepi.
Selanjutnya pelaku B kembali mengulangi perbuatan bejatnya ketika korban tengah menonton televisi.
Namun kali ini pelaku M yakni ayah tiri korban memergoki kejadian itu.
Awalnya M marah dan menasihati bahwa B harus bertanggung jawab jika korban hamil.

Baca juga: Polres Serang Kota Akan Koordinasi dengan Jaksa Soal Ditangguhkannya Tersangka Perudapaksa Difabel
Namun amarah M ternyata hanya pura-pura, sebab pelaku M justru ikut melecehkan anak tirinya tersebut.
Kedua pelaku kemudian sepakat untuk terus melakukan tindakan asusila kepada korban.
Pelecehan dilakukan dalam waktu yang berbeda.
Namun kadang dilakukan bersamaan di mana satu pelaku bergiliran saling menyaksikan pelaku lainnya melakukan pelecehan seksual.
Saat melakukan aksinya, kedua pelaku melakukan segala cara agar korban tidak hamil.
Kejadian ini terbongkar seusai muncul kecurigaan dari warga setempat.
Kedua pelaku kemudian dihubungi dengan alasan akan dimediasi di Polres Bangka.
Saat berada di Polres Bangka Rabu (19/1/2022) mereka langsung diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca juga: La Pie, Enak ? Diduga Ejek Korban Rudapaksa, Jabatan Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot Kapolda
Nasib Korban Kini
Korban saat ini telah diserahkan ke keluarga kandungnya di Bangka.
Pihak Polres Bangka memutuskan untuk menyerahkan korban ke keluarga kandung atas pertimbangan kejiwaan dan psikis korban.
"Untuk korban sementara kita serahkan kepada pihak keluarga kandungnya hingga nanti para tersangka disidangkan di pengadilan," kata AKP Ayu.
Diketahui korban saat ini selalu didampingi oleh kakak perempuannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 16 Tahun di Merauke Perkosa Ibu Rumah Tangga"
