Malunya Sampai Ubun-ubun, Polisi Meduga Barang Mewah Indra Kenz Hanya Pinjaman untuk Tipu Nasabah
Bareskrim Polri menduga barang-barang mewah yang dipakai Indra Kenz cuma pinjaman.
Hingga saat ini pihaknya masih mendalami pemilik Binomo tersebut.

Baca juga: Pengakuan Maruna Zara, Korban Penipuan Indra Kenz Mencapai Kerugian Rp 500 Juta
"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5
Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang- Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Diolah dari artikel di Tribunnews.com yang berjudul Barang Mewah Indra Kenz Diduga Cuma Pinjaman, Pemilik Binomo Kini dalam Buruan Polisi
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Rumah Mewah Indra Kenz Disita, Barang-barang Mahalnya Diduga Cuma Pinjaman untuk Tipu Nasabah