Malunya Sampai Ubun-ubun, Polisi Meduga Barang Mewah Indra Kenz Hanya Pinjaman untuk Tipu Nasabah

Bareskrim Polri menduga barang-barang mewah yang dipakai Indra Kenz cuma pinjaman.

Instagram Indra Kenz
Koleksi mobil mewah Indra Kenz 

TRIBUNBANTEN.COM - Bareskrim Polri menduga barang-barang mewah yang dipakai Indra Kenz cuma pinjaman.

Dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan inventarisasi aset milik Indra Kenz.

Namun hal ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Terkait barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya, kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja.

Itu yang menjadi aset yang kita sita terkait IK," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Siapakah yang Lebih Kaya Antara Doni Salmanan dan Indra Kenz? Segini Perbandingan Harta Keduanya

Di sisi lain, kata Whisnu, pihaknya sudah meminta penetapan pengadilan untuk menyita aset rumah mewah Indra Kenz yang ada di Jakarta dan Tangerang.

"Kami meminta juga penetapan pengadilan untuk beberapa aset yang ada di Jakarta dan Tangerang.

Setelah kami menerima izin penetapan khusus kami akan melakukan proses penyitaan terhadap beberapa rumah yang ada di gambar-gambar yang rekan-rekan pernah berikan kepada kami," kata Whisnu.

Indra Kenz
Indra Kenz (Instagram Indra Kenz)

Baca juga: Korban Penipuan Indra Kenz Mencapai Kerugian Lebih dari Rp 25 Miliar, Ini Kata Polisi

Pemilik Binomo Ada di Indonesia

Setelah ditelusuri, polisi menemukan bahwa pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo berada di Indonesia.

Kini polisi tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia."

"Pemilik ada di Indonesia," ujar Whisnu 

Ia menuturkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo tersebut melalui perusahaan payment gateway di Binomo.

Hingga saat ini pihaknya masih mendalami pemilik Binomo tersebut.

Rumah mewah Indra Kenz
Rumah mewah Indra Kenz (Instagram dan YouTube Indra Kenz)

Baca juga: Pengakuan Maruna Zara, Korban Penipuan Indra Kenz Mencapai Kerugian Rp 500 Juta

"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5

Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang- Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Diolah dari artikel di Tribunnews.com yang berjudul Barang Mewah Indra Kenz Diduga Cuma Pinjaman, Pemilik Binomo Kini dalam Buruan Polisi

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Rumah Mewah Indra Kenz Disita, Barang-barang Mahalnya Diduga Cuma Pinjaman untuk Tipu Nasabah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved