Bandar dan Pengedar Narkoba di Banten Dibuat Miskin, Polisi Sita Mobil hingga Kapal
Pihak Direktorat Narkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Direktorat Narkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum.
Pada Selasa (8/3/2022) hingga pengembangan pada Kamis (11/3/2022), telah disita 34,3 kilogram sabu dan 1.600 butir ekstasi dari 7 tersangka.
Selain itu, turut disita 1 unit mobil kijang Inova, 2 unit kapal kincang dan 1 unit kapal jukung milik tersangka.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Banten Minggu 13 Maret 2022: Waspada Cuaca Ekstrem di Lebak & Tangerang Raya
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto memerintahkan penyidik Direktorat Narkoba dan Satnarkoba Polres jajaran untuk bertindak tegas terhadap bandar dan pengedar narkoba.
Menurut dia, tindak tegas itu dilakukan dengan cara memiskinkan pelaku.
“Pemiskinan bandar dan pengedar narkoba juga pemidanaan yang maksimal terhadap mereka, kita yakin dapat memberi efek jera dan efek deterens terhadap kejahatan narkoba ini,” kata dia, dalam keterangannya, pada Sabtu (12/3/2022).
Pernyataan itu disampaikan saat melaksanakan analisa dan evaluasi bersama Direktur Narkoba Polda Banten dan Kapolres Pandeglang tentang perkembangan pengungkapan jaringan pengedar narkoba jalur pesisir Pandeglang pada Jumat (11/3/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa 5.3 Magnitudo Terjadi di Bayah Provinsi Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Dia meminta kepada para penyidik agar tidak ragu untuk memiskinkan bandar dan pengedar narkoba dengan penerapan pasal money laundering dalam UU Narkotika.
Untuk itu, dia meminta, kepada jajarannya untuk melakukan tracing, lalu menyita harta kekayaan para tersangka yang berasal dari kejahatan narkoba.
"Ini menjadi komitmen Polda Banten dalam perang terhadap narkoba,” kata Rudy.
Bagi para pelaku kejahatan itu, penyidik telah menerapkan pasal berlapis kepada jaringan pelaku yang ditangkap pada Selasa (8/3/2022).
Yaitu, penerapan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan 20 tahun penjara. Dan Pasal 137 UU yang sama.