Breaking News

Bareskrim Nilai Indra Kenz Tak Koperatif karena Ogah Bongkar Identitas Pemilik Binomo: Lagi Didalami

Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz masih tutup mulut soal sosok dalang atau pemilik aplikasi Binomo.

HO/Tribun Medan
Indra Kenz 

TRIBUNBANTEN.COM - Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz masih tutup mulut soal sosok dalang atau pemilik aplikasi Binomo.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Dia juga telah ditahan atas perbuatannya tersebut di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak beberapa hari lalu.

Namun hingga kini, Indra Kenz masih menolak untuk mengungkap pemilik asli Binomo.

"Dia (Indra Kenz) nutup, dia enggak mau bicara," ujar Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Mantan Tunangan Indra Kenz Ungkap Sikap Jelek Crazy Rich Medan, Sebut Pernah Melamar Lalu Berpaling

Karena itu, imbuh Whisnu, pihaknya tak akan tinggal diam.

Menurutnya, penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengejar pemilik aplikasi Binomo tersebut. 

"Kan dia menutup, dia enggak mau berterus terang. Haknya dia untuk diam, haknya dia untuk menutup. Tugas Polri yang mencari," jelas Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan proses pencarian pemilik atau dalang aplikasi Binomo tersebut menjadi tantangan bagi Bareskrim Polri.

Baca juga: Dibui Akibat Kasus Penipuan, Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan: dari Sultan ke Rutan!

Khususnya untuk bisa membongkar pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Nah ini kita lagi dalami, jadi challenge buat kita, ini siapa sih orang yang dibalik layar Indra Kenz ini."

"Karena Indra Kenz ini bergabung diajak bergabung, artinya ada orang lagi yang diajak bergabung," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Pihak kepolisian ungkap total kerugian dari 14 korban kasus Binomo Indra Kenz capai lebih dari Rp 25 miliar.
Pihak kepolisian ungkap total kerugian dari 14 korban kasus Binomo Indra Kenz capai lebih dari Rp 25 miliar. (Instagram @indrakenz)

Baca juga: Rumah Mewah di Alam Sutra Tak Disita Polisi karena Bukan Milik Indra Kenz, Lalu Punya Siapa?

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Kooperatif, Indra Kenz Masih Tutup Mulut saat Diminta Bongkar Dalang Pemilik Aplikasi Binomo

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved