LPSK Sebut Kerugian yang Dialami Korban Binomo dan Quotex Dapat Dikembalikan atau Diganti Rugi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyebut bahwa kerugian yang dialami korban Binomo dan Quotex dapat dikembalikan atau meminta ganti rugi.
TRIBUNBANTEN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bahwa kerugian yang dialami korban binary option Binomo dan Quotex dapat dikembalikan atau dapat meminta ganti rugi.
Wakil Ketua LPSK Achmadi menjelaskan masyarakat yang menjadi korban binary option Bimono maupun Quotex dapat menuntut untuk meminta ganti rugi.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengajuka restitusi ata ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku lewat proses peradilan.
Diketahui, Restitusi merupakan bagian dari permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban LPSK yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca juga: Bareskrim Nilai Indra Kenz Tak Koperatif karena Ogah Bongkar Identitas Pemilik Binomo: Lagi Didalami
"Korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK memiliki kewenangan, salah satunya melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi," kata Achmadi dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Pemberian restitusi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana pidana suatu perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sementara itu, jika melihat pada pasal 12 tercantum ahwa LPSK merupakan lembaga berwenang yang menghitung besaran ganti rugi diterima korban dalam perkara tindak pidana.
Termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), korban dapat mengajukan permohonan perlindungan berupa restitusi dengan membawa bukti pendukung selama proses hukum masih berjalan.
Baca juga: Bareskrim Imbau Penerima Dana dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Segera Melapor, Agar Tak Kena Sanksi
"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban" ujarnya.
LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPK) jika permohonan perlindungan disetujui, kedua pihak yang disebutkan tadi akan menangani perkara agar korban mendapat hak restitusi mereka.
Baca juga: Bos RANS Cilegon FC Terseret Kasus Indra Kenz, Bakal Diperiksa Bareskrim Polri
Nominal restitusi bakal disampaikan pihak LPSK ke JPU, tujuannya agar dalam surat tuntutan meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa untuk membayar restitusi.
Achmadi menuturkan peluang korban mengajukan restitusi terbuka lebar karena proses hukum baru dimulai, tapi berhasil atau tidaknya restitusi sangat tergantung keputusan hakim nanti.
"Namun kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan,’’ tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK: Korban Binomo dan Quotex Dapat Minta Ganti Rugi,


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											