Bareskrim Nilai Indra Kenz Tak Koperatif karena Ogah Bongkar Identitas Pemilik Binomo: Lagi Didalami
Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz masih tutup mulut soal sosok dalang atau pemilik aplikasi Binomo.
TRIBUNBANTEN.COM - Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz masih tutup mulut soal sosok dalang atau pemilik aplikasi Binomo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Dia juga telah ditahan atas perbuatannya tersebut di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak beberapa hari lalu.
Namun hingga kini, Indra Kenz masih menolak untuk mengungkap pemilik asli Binomo.
"Dia (Indra Kenz) nutup, dia enggak mau bicara," ujar Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Mantan Tunangan Indra Kenz Ungkap Sikap Jelek Crazy Rich Medan, Sebut Pernah Melamar Lalu Berpaling
Karena itu, imbuh Whisnu, pihaknya tak akan tinggal diam.
Menurutnya, penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengejar pemilik aplikasi Binomo tersebut.
"Kan dia menutup, dia enggak mau berterus terang. Haknya dia untuk diam, haknya dia untuk menutup. Tugas Polri yang mencari," jelas Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan proses pencarian pemilik atau dalang aplikasi Binomo tersebut menjadi tantangan bagi Bareskrim Polri.
Baca juga: Dibui Akibat Kasus Penipuan, Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan: dari Sultan ke Rutan!
Khususnya untuk bisa membongkar pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Nah ini kita lagi dalami, jadi challenge buat kita, ini siapa sih orang yang dibalik layar Indra Kenz ini."
"Karena Indra Kenz ini bergabung diajak bergabung, artinya ada orang lagi yang diajak bergabung," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											