PPN Naik Jadi 11 Persen per 1 April 2022, Apa itu Pajak Pertambahan Nilai?

Transaksi dilakukan wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Tribun Sumsel
ilustrasi PPN 

TRIBUNBANTEN.COM - PPN adalah singkatan dari pajak pertambahan nilai.

Apa itu PPN?

PPN adalah pajak yang bisa dikatakan paling sering bersentuhan dengan masyarakat meski tidak secara langsung.

Hampir semua barang kena pajak PPN karena merupakan pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang dan jasa.

Transaksi dilakukan wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Baca juga: PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022, Siap-siap Beli Pulsa Telepon Lebih Mahal ini Hitungannya

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa.

Pertambahan nilai itu dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

PPN adalah pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak.

Atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia sebelumnya adalah UU No 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu UU No 11 Tahun 1994, UU No 18 Tahun 2000, dan UU No 42 Tahun 2009.

Dari dasar hukum PPN tersebut, Indonesia sebelumnya menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen.

Kini, aturan tersebut kembali direvisi melalui UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021.

Dalam aturan baru tersebut, di Pasal 7 ayat 1 disebutkan, tarif PPN adalah sebagai berikut:

  • Tarif PPN sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022;
  • Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Tarif PPN sebagaimana ketentuan di atas dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kemudian dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved