Opini

Pinjam Bendera Perusahaan Lain Dalam Dunia Kontraktor, Ketahui Risiko Hukum dan Perpajakan

Meski terlihat sebagai solusi praktis, kebiasaan pinjam bendera menyimpan banyak risiko, baik dari sisi hukum maupun perpajakan

Editor: Wawan Perdana
AI Gemini
KONTRAKTOR-Foto ilustrasi hasil olahan AI Gemini. Dalam dunia kontraktor kerap muncul satu kebiasaan yang kerap dijadikan jalan pintas yakni pinjam bendera perusahaan lain. 

Penulis : Septariyansyah, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten

Dalam dunia konstruksi, terutama proyek-proyek pemerintah, persaingan untuk memenangkan tender semakin ketat. 

Pemerintah sebagai pemilik proyek menetapkan berbagai syarat-syarat administratif dan teknis yang cukup kompleks, mulai dari Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Sertifikat Badan Usaha (SBU), hingga rekam jejak pengalaman proyek. 

Bagi kontraktor kecil atau pemula, hal ini menjadi tantangan besar.

Di tengah tekanan tersebut, muncul satu kebiasaan yang kerap dijadikan jalan pintas: pinjam bendera. 

Meski terlihat sebagai solusi praktis, kebiasaan ini menyimpan banyak risiko, baik dari sisi hukum maupun perpajakan.

Pinjam bendera adalah kebiasaan menggunakan identitas perusahaan lain untuk mengikuti tender proyek. 

Biasanya dilakukan oleh kontraktor yang belum memiliki kelengkapan dokumen usaha atau pengalaman proyek yang memadai.

Dengan menggunakan identitas perusahaan lain yang telah memenuhi syarat, mereka berharap bisa lolos seleksi administrasi dan memenangkan proyek.

Setelah proyek dimenangkan, pelaksanaan pekerjaan dilakukan sepenuhnya oleh pihak peminjam. 

Sementara itu, perusahaan pemilik bendera hanya berperan sebagai “penjaga nama” dan menerima imbalan berupa fee atau bagian dari keuntungan proyek.

Sayangnya, kesepakatan ini sering kali dilakukan secara informal tanpa kontrak tertulis, sehingga menimbulkan risiko hukum jika terjadi sengketa atau masalah teknis di lapangan. 

Praktik pinjam bendera melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam satu pasal, tindakan ini bertentangan dengan Perpres No 16 Tahun 2018 dan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait keterangan palsu dan pengalihan pekerjaan tanpa izin.

Dalam beberapa kasus, Mahkamah Agung bahkan menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku pinjam bendera, meskipun kerugian negara telah dikembalikan. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved