Koperasi Merah Putih
Arti Kata Keluarga Semenda, KBLI, NPAK, Simpanan Pokok, Wajib Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih
Beberapa orang mungkin baru pertama mendengar singkatan dan kata-kata ini, misalnya Keluarga Semenda, KBLI, dan NPAK
TRIBUNBANTEN.COM-Berikut ini adalah beberapa istilah dan singkatan yang sering dijumpai dalam proses pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
Beberapa orang mungkin baru pertama mendengar singkatan dan kata-kata ini, misalnya Keluarga Semenda, KBLI, dan NPAK.
Anggaran Dasar Koperasi :
Adalah aturan dasar tertulis yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Simpanan Pokok :
Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpanan Wajib :
Adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Musyawarah Desa Khusus :
Adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat desa untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Musyawarah Kelurahan Khusus :
Adalah musyawarah antara lembaga musyawarah kelurahan atau nama lain yang sejenis, pemerintah kelurahan, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat kelurahan untuk menyepakati pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
KBLI
Adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI.
KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
| Dapat Arahan Pusat, Pemkot Serang Kebut Pembangunan Koperasi Merah Putih Mulai Januari 2026 |
|
|---|
| Pengurus Koperasi Merah Putih Kelurahan Serang Blak-blakan Belum Dapat Modal dari Himbara |
|
|---|
| Hanya 5 dari 67 Koperasi Merah Putih di Kota Serang yang Aktif, Wali Kota Budi akan Panggil Pengurus |
|
|---|
| Baru Siapkan 1, Pemkot Tangsel Buka Opsi Manfaatkan Aset Daerah untuk Gerai Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Dari 326 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang, Baru 50 yang Sudah Memiliki Gerai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Animasi-Koperasi-Merah-Putih.jpg)