3 Beasiswa S1 dan S2 untuk Santri Berprestasi 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat-syaratnya
3 Beasiswa S1 dan S2 untuk Santri Berprestasi 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat-syaratnya
Pesantren lalu mendaftarkan santri dengan cara memilih nama santri pada sistem berdasarkan data santri yang telah dimutakhirkan pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.
“PBSB diperebutkan oleh banyak santri kita. Oleh karenanya, kami berharap bagi santri yang nantinya dinyatakan lulus tidak mengundurkan diri, karena konsekuensinya adalah pesantren asalnya tidak diperkenankan lagi mendaftar PBSB pada tahun depan,” tutur Basnang.
Sementara, untuk syarat pendaftaran PBSB 2022 adalah sebagai berikut ini:
- Santri warga negara Indonesia (WNI) Santri yang berasal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama
- Santri yang berasal dari Satuan Pendidikan (MAS/PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly) yang diselenggarakan oleh Pesantren dan/atau (MAN/SMA/SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren
- Santri mukim minimal tiga tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren
- Memiliki akhlak terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB yang direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pesantren Asal Santri
- Memiliki kemampuan berbahasa Arab Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning
- Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin
-Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas
- Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai rapor satu tahun terakhir, piagam, atau sertifikat.
Syarat tambahan pilihan Program Sarjana (S1)
1. Santri tingkat akhir atau santri lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.
2. Memiliki batas usia:
- Berusia maksimal (per 1 Juli 2022)
- Berusia 20 tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren (lahir pada 1 Juli 2002, 2 Juli 2002, dan seterusnya)