Ini Komponen Biaya Permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa

Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

dokumentasi Kementerian Agama
Label halal baru Indonesia 

TRIBUNBANTEN.COM - Tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai diberlakukan Kementerian Agama (Kemenag) 1 Desember 2021.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut terbitnya Permenkeu No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Adapun aturan BLU BPJPH tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021.

Baca juga: Logo Label Halal Berubah, MUI Banten: Yang Lama Masih Berlaku sampai 2026

Aturan itu berisikan tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengatakan diterbitkannya Peraturan Tarif BLU BPJPH selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan BLU BPJPH.

"Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Aqil Irham melalui keterangan resmi, Rabu (16/3/2022).

Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare); (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Baca juga: Waketum MUI Soal Label Halal dari Kemenag: Tak Bisa Berbuat Banyak, Saya Hanya Bisa Senyum!

Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Adapun untuk ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0 atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa:

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved