Simak Cara Lapor SPT Tahunan Agar Tak Kena Denda Rp 100 Ribu
untuk setiap wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak tahunan agar tak kena denda.
TRIBUNBANTEN.COM - Pelaporan SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2022 dan 30 April 2022 untuk WP badan.
Dan untuk setiap wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak tahunan.
Diketahui, jika tak melakukan lapor SPT Tahunanan, maka para Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 untuk WP rang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan usaha.
Sanksi denda
Diberitakan Kompas.com, 14 Maret 2021, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor menjelaskan, ada konsekuensi yang akan diterima WP yang tidak melaporkan SPT tahunannya.
Neil menuturkan, konsekuensi tidak melapor SPT tahunan dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat.
Baca juga: Ini Cara Lapor SPT Pajak secara Online, Akses DJP Online dpjonline.pajak.go.id
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.
Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.
Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.
Adapun denda keterlambatan melapor, imbuh Neil, akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Cara lapor SPT tahunan lewat e-form
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022), selain menggunakan e-Filing, WP juga bisa lapor lewat e-Form. Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan lewat e-Form:
Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan lewat e-Form:
- Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/login-djp-online-aplikasi-pajak-wdf-erg.jpg)