Simak Cara Lapor SPT Tahunan Agar Tak Kena Denda Rp 100 Ribu

untuk setiap wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak tahunan agar tak kena denda.

Tayang:
Editor: Anisa Nurhaliza
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online 

- Kemudian klik logo e-Form PDF.

- Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.

- Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.

- Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.

- Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.

- Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Cara isi SPT tahunan pribadi penghasilan di bawah Rp 60 juta

Dilansir dari Kompas.com, 12 Januari 2022, untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770 SS.

Berikut ini cara lapor SPT untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan e-Filing:

- Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.

- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.

- Pilih Buat SPT.

- Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved