Cair Mulai Pekan Kedua Maret 2022, Ini Syarat Penerima BLT untuk PKL, Warung, dan Nelayan Rp 600.000
Mulai pekan kedua Maret 2022, pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT).
TRIBUNBANTEN.COM - Mulai pekan kedua Maret 2022, pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT).
Bantuan ini untuk pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.
BLT menyasar 212 kabupaten dan kota yang masuk dalam Roadmap Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 0 persen pada 2024.
Besaran bantuan adalah Rp 600.000 per orang bagi 2,76 juta penerima, yang terdiri atas 1 juta PKL dan warung serta 1,76 juta nelayan.
Baca juga: Daftar Bansos 2022 yang Segera Cair, Dari BLT hingga Program Bantuan untuk PKL dan Tunai
Mengutip Kompas.com, kriteria penerima bantuan Rp 600 ribu untuk nelayan dan PKL atau BT-PKLWN 2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memenuhi kriteria pekerjaan sebagai PKL, pemilik warung, dan nelayan (nelayan kecil dan nelayan buruh) yang berdomisili di wilayah prioritas program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022
- Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
- Khusus untuk nelayan kriterianya adalah mereka pelaku usaha kelautan dan perikanan yang merupakan nelayan buruh, nelayan penangkap ikan tanpa kapal, atau nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT (gross tonase).
Mengutip laman kemenkeu.go.id, bantuan langsung tunai ini diharapkan dapat menggerakkan kembali ekonomi masyarakat tingkat bawah untuk menjaga daya beli.
Selain itu, juga keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat yang menjalankan usaha mikro, terutama PKL dan pemilik warung.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono Moegiharso mengatakan penyaluran bantuan langsung tunai ini dimulai dari Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 14 Maret 2022.
Pemerintah ingin agar bantuan ini dapat diterima oleh penerima manfaat secara langsung yang benar-benar berhak.
Baca juga: Demi Bisa Lunasi Utang, Kades Ini Nekat Korupsi Dana BLT Covid-19 Ratusan Juta Rupiah
Sehingga pemerintah menugaskan TNI-Polri untuk melakukan pendataan dan bantuan ke masyarakat.
Proses penyaluran difasilitasi dengan Sistem Informasi BT-PKLWN POLRI (Puskeu Presisi) dan Sistem Informasi BT-PKLWN TNI.
Dari 212 kabupaten/kota yang menjadi wilayah pelaksanaan BT-PKLWN, terdapat 106 kabupaten/kota yang disalurkan oleh PoIri dan 106 kabupaten/kota yang disalurkan oleh TNI.
Sumber: Kompas.com