Munarman Bersuara di Persidangan, Sebut Kasusnya Direkayasa Tuk Tutupi Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI

Munarman Bersuara di Persidangan, Sebut Kasusnya Direkayasa Tuk Tutupi Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI

Editor: Ahmad Haris
Instagram @cetul.22
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap anggota Densus 88 terkait dugaan terorisme, Selasa (27/4/2021). Kini, Senin (21/3/2022), Munarman menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. 

TRIBUNBANTEN.COM - Terdakwa dugaan tindak pidana terorisme, Munarman berbicara di persidangan.

Ia menyatakan kasus hukum yang menjeratnya sengaja direkayasa, demi menutupi perkara pembunuhan unlawful killing, terhadap 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Munarman, saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).

Tidak hanya itu, Munarman turut menyinggung pembubaran FPI dengan alasan mendukung ISIS.

Baca juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Dugaan Terorisme, Kuasa Hukum: Kita Pikir Hukuman Mati

Lalu, katanya, ada kejadian yang sengaja dicari dan dikonstruksikan, agar seolah FPI mendukung ISIS adalah benar.

"Perkara ini memang direkayasa untuk menutupi dan menjustifikasi extra judicial killing terhadap 6 orang pengawal HRS," kata Munarman.

Munarman menyebut diinterogasi di luar hukum acara, dan ditanya tentang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3).

Bahkan, Munarman menyebut ditanya soal peran keterlibatannya di advokasi kasus peristiwa KM 50.

Bahkan Munarman mengaku dokumen laporan pemantauan dari Komnas HAM tentang peristiwa KM 50 ikut disita dan diminta untuk dimusnahkan.

"Padahal kalau akal sehat digunakan, dan perkara ini adalah murni perkara hukum terorisme yang terjadi dalam rentan waktu 2014-2015, apa hubungan antara tuduhan dan dakwaan dalam perkara ini dengan peristiwa KM 50 yang terjadi pada Desember 2020? Dan apa hubungan dokumen Komnas HAM yang adalah merupakan lembaga Negara yang memang berwenang membuat Laporan, malah dijadikan barang sitaan dan dituntut untuk dimusnahkan?" tanya dia.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Munarman 8 tahun penjara.

Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Baca juga: Bantah Dakwaan Jaksa, Munarman: Jika Saya Siapkan Terorisme, Presiden Sudah Pindah ke Alam Lain

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas dan membuat pemufakatan jahat.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved