Berteman Jalur Rutan, Adam Deni Kini Ngaku Akrab dengan Indra Kenz & Doni Salmanan: Baik-baik Semua!

Penggiat media sosial Adam Deni mengaku kini menjalin pertemanan dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Kolase Istimewa Tribunnews
Adam Deni (kanan), Doni Salmanan (tengah), Indra Kenz (kiri). Adam Deni mengaku kini menjalin pertemanan dengan mantan crazy rich yang juga baru saja tersandung kasus, Indra Kenz dan Doni Salmanan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Penggiat media sosial Adam Deni mengaku kini menjalin pertemanan dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Hal ini lantaran Adam Doni, Doni Salamnan, dan Indra Kenz ditahan di tempat yang sama, yakni rutsan Bareskrim Polri

Tak hanya Indra Kenz dan Doni Salmanan, Adam Deni juga bertema dengan Ferdinan Hutahaean dan Edy Mulyadi.

Baca juga: Jerinx Doakan Adam Deni Cepat Sembuh dari Covid-19: Agar Bisa Melanjutkan Kewajiban Sebagai Tahanan

"Saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik jadi kita berteman semua."

"Ada Edy Mulyadi, tambahan lagi ada Indra Kenz, bang Ferdinand Hutahaean, dan Doni Salmanan," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Di dalam tahanan, pria 27 tahun itu mengaku semakin religius dan mendekatkan diri dengan Tuhan.

Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim
Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim (kolase/istimewa)

Baca juga: Atta Halilintar Ungkap Awal Perkenalan dengan Doni Salmanan, Kok Bisa Sampai Dikasih Tas Mewah?

"Sekarang saya menganggap ini sebagai teguran saya. Karena saya merasa lupa dengan Allah SWT sebelum ini."

"Saya jadi rajin shalat lima waktu. Terus, saya juga sudah terus bersyukur," katanya.

Diketahui, kasus Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Kemudian, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Selanjutnya, Adam Deni didakwa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Oleh karenanya, terhadap Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari, didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Doni Salmaman dan Indra Kenz ditahan karena kasus penipuan berkedok trading binary option. Keduanya sama-sama sebagai afiliator dengan aplikasi berbeda..

Doni menggunakan aplikasi Quotex. Sedangkan Indra Kenz menggunakan Binomo.

Adam Deni Siap Lawan Ahmad Saroni

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved