Wakil Gubernur DKI Jakarta Pastikan PTM 100 Persen Segera Digelar Dalam Waktu Dekat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Pastikan PTM dengan kapasitas 100 Persen Segera Digelar Dalam Waktu Dekat ini.
TRIBUNBANTEN.COM - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Dipastikan akan segera digelar dalam waktu dekat ini.
Disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, PTM akan digelar dengan kapasitas 100 persen.
"InsyaAllah ya, gak lama lagi. Kita akan lihat ya," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2022).
Terkait pelaksanaan PTM terbatas dengan kapasitas peserta didik 100 persen turut menyusul pelonggaran yang telah diterapkan. Seperti transportasi publik yang sudah berkapasitas 100 persen.
"Sejauh ini kan udah banyak yang 100 persen termasuk transportasi publik, PTM sedang didiskusikan, dibahas dan dievaluasi," tambah dia.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Pemerintah Kota Tangerang Izinkan PTM Secara Hybrid untuk SD dan SMP
Sebab, hingga saat ini sekolah-sekolah di Ibu Kota masih menerapkan batasan maksimal 50 persen untuk kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Meskipun menurut Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga pada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan bahwa meski PPKM Jakarta turun ke level 2
Lebih lanjut, Taga mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengusahakan dan berkoordinasi terkait kebijakan PTM 100 persen pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Masih 50 persen, Dinas Pendidikan belum ada arahan lebih lanjut terkait hal ini. Karena menunggu kebijakan dari Kemendikbudristek," ucap Taga saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Pemkot Tangerang Rencanakan PTM 100 Persen Tingkat SD dan SMP
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 Covid-19.
Adapun dalam Kepgub tersebut mengatur pelaksanaan PTM dilakukan terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pelajar di Kota Tangerang Antusias Ikuti PTM Terbatas, Siap Hadapi Tryout Ujian Sekolah Pekan Depan
Dalam SKB Empat menteri melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
PTM di Jakarta juga menyesuaikan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat menteri tersebut.
Lalu, dalam diskresi itu disebutkan bahwa PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level dua.