Warga yang Belum Terima Vaksin Booster Masih Boleh Mudik Lebaran 2022, Berikut Persyaratannya
Pemerintah mencabut larangan mudik namun dengan sejumlah aturan atau syarat, yakni sudah divaksinasi dosis tiga atau booster.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah kembali mengizinkan masyarakat untuk mudik pada momen Lebaran 2022.
Diketahui sejak tahun 2020, warga dilarang mudik lebaran karena untuk pertama kalinya Virus Corona masuk ke Indonesia.
Kini, pemerintah mencabut larangan mudik namun dengan sejumlah aturan atau syarat, yakni sudah divaksinasi dosis tiga atau booster.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).
Lalu, bagaimana dengan warga yang belum menerima vaksinasi dosis ketiga? Bolehkah mereka tetap mudik?
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Sudah Diterima 18 Juta Orang di Indonesia
Syarat Mudik Warga yang Belum Vaksin Booster
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik.
Namun, berlaku sejumlah syarat.
Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Sementara, mereka yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.
Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi.
Baca juga: Pemerintah Berlakukan Vaksin Booster Jadi Syarat Masyarakat Dibolehkan Mudik Lebaran Tahun Ini
Nantinya, akan disediakan tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi pemudik.
Budi mengatakan, saat ini stok vaksin Covid-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga empat bulan mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-calon-penumpang-mudik.jpg)