Aset Tanah di Pandeglang Disita Gara-gara Utang Pajak Penghasilan Badan Senilai Rp 1,2 Miliar
Penyitaan dilakukan juru sita pajak negara KPP Pratama Pandeglang yang didampingi fungsional asisten penilai.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tanah di Kampung Pasir Batung, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, disita, Rabu (23/3/2022).
Penyitaan dilakukan juru sita pajak negara KPP Pratama Pandeglang yang didampingi fungsional asisten penilai.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang, mengatakan penyitaan aset PT RPS itu atas utang pajak penghasilan badan senilai Rp 1,2 miliar.
Baca juga: Tunggakan Rp 379,8 Juta, Kendaraan Milik Wajib Pajak Disegel Juru Sita KPP Pratama Serang Barat
"Perusahaan terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Pluit," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (25/3/2022).
Kanwil DJP Banten melalui KPP Pratama Pandeglang membantu melakukan penegakan hukum perpajakan.
Penyitaan telah dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah atas nama EW.
Upaya sita atas aset wajib pajak menunjukkan kolaborasi seluruh unit Ditjen Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.
Menurut Sahat, penempelan segel dihadiri dan disaksikan perwakilan wajib pajak, yaitu EW selaku pegawai PT RPS, ketua RT, RW dan Lurah Pegadungan.
Baca juga: PPN Naik Jadi 11 Persen per 1 April 2022, Apa itu Pajak Pertambahan Nilai?
"Penyitaan dilakukan setelah tindakan penagihan melalui surat teguran, surat paksa, dan permohonan wajib pajak untuk mengangsur tunggakan," ucapnya.
Namun, sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar.