Selama Ramadan 2022, Jam Kerja Pegawai Pemkot Tangerang Berkurang, Hanya Tujuh Jam
Selama Ramadan 2022, Jam Kerja Pegawai Pemkot Tangerang Berkurang, Hanya Tujuh Jam
TRIBUNBANTEN.COM - Selama Bulan Ramadan tahun 2022 ini mendatang, durasi bekerja para pegawai Pemerintahan Kota Tangerang dikurangi.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.
Ia mengatakan, jam kerja para pegawai Pemerintahan Kota Tangerang, dipersingkat menjadi hanya tujuh jam.
Baca juga: Acara Bukber dan Open House Dilarang di Kota Tangerang, Arief: SOTR Diputuskan Pekan Depan
Tujuh jam kerja bagi pegawai Pemkot Tangerang selama bulan Ramdan itu, dimulai sejak jam masuk kerja, pada pukul 07.30 WIB dan jam pulang bekerja pada pukul 14.30 WIB.
"Kalau untuk lingkup pegawai Pemkot Tangerang, jam kerjanya dipersingkat (selama) bulan Ramadan, untuk masuk itu pulul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB," ujar Arief Wismansyah saat dikonfirmasi Tribuntangerang.com, Sabtu (26/3/2022).
Namun demikian, lanjut Arief, peraturan jam kerja tersebut dapat disesuaikan untuk perusahaan yang berada di wilayah Kota Tangerang.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan lantaran Kota Tangerang merupakan kawasan yang terdapat cukup banyak perusahaan industri.
"Kalau kita peraturannya itu ya, mungkin bisa diikuti oleh perusahaan atau kembali ke masing-masing instansi bagaimana peraturannya," kata dia.
"Kita bikin (ketetapan jam kerja) ini kan karena Kota Tangerang memang wilayah kota Industri kan, tapi ini menyesuaikan saja, tergantung perusahaannya saja bagaimana menetapkan jam kerja selama bulan Ramadan," jelasnya.
Namun kebijakan lain, Arief melarang masyarakat Kota Tangerang untuk menggelar acara buka bersama (bukber) dan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah mendatang.
Kegiatan buka bersama dan open house, telah menjadi menjadi tradisi umum masyarakat ketika bulan Ramadan tiba.
Larangan kegiatan yang umumnya digelar saat bulan ramadan, karena Kota Tangerang masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
"Arahan dari bapak Presiden Joko Widodo, pegawai pemerintahan Kota Tangerang dan masyarakat belum boleh menggelar kegiatan buka bersama," tuturnya.
"Kegiatan open house di saat hari lebaran atau Idul Fitri juga belum diizinkan bagi pegawai pemkot dan masyarakat Kota Tangerang," sambunganya.
Baca juga: Siap-siap, Ini Daftar Kebutuhan Pokok yang Harganya Naik Menjelang Ramadan
Kemudian, untuk kegiatan lainnya yang kerap dilakukan saat bulan suci Ramdan tiba yaitu aktivitas Sahur On The Road (SOTR), disebut Arief masih akan dipertimbangkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pegawai-di-lingkungan-pemkot-tangerang.jpg)