2 Bersaudara Kompak Jadi Mucikari Open BO Michat, AR Jual Istri, BB Jual Pacar, Kini Jadi Tersangka
2 Bersaudara Kompak Jadi Mucikari Open BO Michat, AR Jual Istri, BB Jual Pacar, Kini Jadi Tersangka
Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Polres Serang Kota menetapkan 2 orang saudara kandung, sebagai tersangka mucikari atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Minggu (27/3/2022).
Polisi menetapkan AR, suami dari EE yang bertugas untuk mencari pelanggan open BO di aplikasi Michat.
Uang itu digunakan untuk menghidupi kebutuhan ekonomi rumah tangga.
Sementara itu, tersangka berikutnya adalah laki-lali berinisial BB (25), yang juga saudara AR melakukan hal yang sama terhadap pacarnya berininisal DNS.
Baca juga: Istri Indehoy Layani Pelanggan Michat, Kedua Anak Sembunyi di Kamar Sebelah, Suami: Saya Cemburu!
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu tempat kos di Kecamatan Serang, Kota Serang.
Tersangka berinisial BB (25) asal Jakarta Barat ditetapkan oleh polisi sebagai mucikari TPPO.
Keseharian BB bekerja sebagai ojeg online.
"Adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang," ujar Kapolresta Sernag Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat press release di lokasi, Minggu (27/3/2022).
Polisi mengamankan 13 orang di lokasi, 8 orang perempuan dan 5 laki-laki.
Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka mucikari.
Sedangkan 11 lainnya dikenakan wajib lapor.
"Kita amankan 8 wanita dan 5 laki-laki," ucapnya.
"Selebihnya untuk perempuan selaku istri dan kekasih yang jadi korban akan kita sesuaikan sangsinya," paparnya.
Hutapea mengatakan, pasangan kekasih itu secara sadar melakukan perbuatannya mencari pelanggan melalui WhatsApp.