Suami Jual Istri Lewat Michat Kepada Pria Hidung Belang, Begini Kata Wali Kota Serang

Wali Kota Serang, Syafrudin, mengecam praktik prostitusi online via aplikasi MiChat.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Mildaniati
Wali Kota Syafrudin saat ditemui di Pemkot Serang, Jumat (4/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Wali Kota Serang, Syafrudin, mengecam praktik prostitusi online via aplikasi MiChat.

"Pemerintah Kota Serang mengutuk dan menyayangkan," ujarnya saat ditemui di Hotel Ledian usai menghadiri acara Musrembang, Selasa (28/3/2022).

Menurut dia, perbuatan terlarang itu harus diberantas. Dan, kata dia, hukum harus ditegakkan.

"Tindakan prostitusi online harus diberantas. Hukum harus ditegakan apalagi jual istri, pacarnya buat bisnis prostitusi," ujarnya.

Baca juga: 2 Bersaudara Kompak Jadi Mucikari Open BO Michat, AR Jual Istri, BB Jual Pacar, Kini Jadi Tersangka

Untuk itu, dia mengimbau, agar perbuatan itu tidak terjadi lagi di Kota Serang.

"Menjelang Ramadan, prostitusi online kami berharap pada masyarakat supaya tidak terjadi," kata dia.

Untuk mencegah hal itu, dia meminta, kepada masyarakat agar segera melapor kepada pihak yang berwajib.

"Semoga tidak terjadi lagi, penegak hukum harus dilaksanakn dan lakukan operasi," paparnya.

Untuk diketahui, AR diduga menjual istrinya, EE, melalui aplikasi Michat.

Pria berusia 28 tahun itu mempromosikan istrinya di aplikasi untuk melayani lelaki hidung belang.

AR adalah seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat.

Baca juga: Istri Indehoy Layani Pelanggan Michat, Kedua Anak Sembunyi di Kamar Sebelah, Suami: Saya Cemburu!

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka.

"Tersangka menjual istrinya. Hasil temuan di lapangan, AR dan istrinya mempunyai anak kembar," ujarnya melalui pesan instan kepada TribunBanten.com, Minggu (27/3/2022).

Adapun tempat kejadian berada di sebuah kosan di Kaligandu, Kota Serang.

Pelapor berinisial B (33) serta saksi ZA dan MS.

Menurut David, AR mempromosikan istrinya melalui Michat untuk menarik pelanggan.

Ketika ada pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif.

Selanjutnya, untuk melayani pelanggannya, EE membawa kedua anaknya yang kembar dan meninggalkannya di ruangan samping kamar.

"Korban dan tersangka membawa dua anak kandungnya kemudian anaknya pindah ke dalam ruangan yang berbeda," ucapnya.

Baca juga: Suami Jual Istri Lewat Michat, Bawa Anak Kembar saat Melayani Pelanggan di Kosan Kota Serang

Di kamar terpisah, EE melayani jasa seksual pelanggan.

Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya.

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.

Menurut David, AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved