Tersangka Penipuan Kavling di Serang dengan Kerugian Rp6,8 Miliar Ajukan Damai, Korban Menolak

Tersangka kasus penipuan, Ayi Mujayini (49), akhirnya berhasil ditangkap pada 5 September 2025. 

Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/M. Rifky
Kuasa hukum para korban penipuan kavling di Kabupaten Serang, Yasmar saat mendatangi Polda Banten, Senin (6/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tersangka kasus penipuan, Ayi Mujayini (49), akhirnya berhasil ditangkap pada 5 September 2025. 

Penangkapan ini terkait kasus penipuan dan penggelapan jual beli kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, dengan nilai kerugian mencapai Rp6,8 miliar.

Kuasa hukum para korban, Yasmar, menyampaikan bahwa Ayi Mujayini sebelumnya berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) di Mapolda Banten.

Baca juga: Modus Penipuan Retas Nomor WhatsApp Kades, Wartawan di Serang-Banten Kena Tipu Rp 5 Juta

"Setelah berjuang para korban dan didampingi kami kuasa hukum, Ayi Mujayini yang sebagai terlapor dan tersangka status DPO sudah tertangkap di tanggal 5 September kemarin 2025," ujarnya kepada awak media, Senin (6/10/2025).

Setelah penangkapan, pihak Ayi Mujayini sempat menawarkan perdamaian melalui skema Restorative Justice (RJ) kepada para korban

Kuasa hukum korban awalnya merespons tawaran tersebut, khususnya terkait rencana pembayaran ganti rugi.

"Awalnya kami menerima, artinya merespon untuk melaksanakan terkait masalah pembayaran atas nilai kerugian korban. Tetapi setelah berproses, mereka tidak menepati apa yang mereka minta sendiri terkait pembayaran tersebut," jelas Yasmar.

Akibat ingkar janji tersebut, tim kuasa hukum memutuskan untuk melanjutkan proses hukum dan berencana menambah laporan dari korban lain.

"Sehingga dari situ kami tetap bersikukuh untuk dilanjutkan dan akan melakukan penambahan laporan lagi oleh korban," tegasnya.

Saat ini, total korban yang didampingi kuasa hukum berjumlah 73 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp6,8 miliar. 

Namun, kuasa hukum menyebut bahwa jumlah korban yang diakui pelaku mencapai sekitar 500 orang.

Terkait rencana penambahan laporan, tim kuasa hukum tengah berkoordinasi dengan penyidik dan Kejaksaan Tinggi Banten agar kasus ini tidak menimbulkan nebis in idem (perkara yang sama tidak bisa diulang).

Selain itu, tim kuasa hukum memastikan bahwa tidak hanya Ayi Mujayini yang akan dimintai pertanggungjawaban. 

Mereka juga akan membuat laporan baru untuk menyeret pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk istri pertama dan kolega notaris Ayi Mujayini.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved