Sweeping Rumah Makan saat Ramadan Dilarang, Sekjen MUI Beri Penjelasan
Sweeping Rumah Makan saat Ramadan Dilarang, Sekretaris Jenderal MUI Beri Penjelasan
TRIBUNBANTEN.COM - Kegiatan razia atau sweeping terhadap rumah makan selama bulan Ramadan dilarang oleh MUI.
Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.
Amirsyah mengatakan, industri kecil yang menjual makanan dan minuman justru harus dibantu pada momentum bulan Ramadan.
Baca juga: 7 Imbauan DMI Provinsi Banten Selama Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadan 1443 H
"Apalagi jangan ada sweeping-sweeping. Jangan ada lah," ujar Amirsyah di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (28/3/2022).
"Kita harus mendorong industri rumah tangga ini bangkit kembali terutama industri rumahan. Makanan, minuman berbuka. Itu kan bagus tuh," ujarnya lagi.
Amirsyah mengatakan saat ini industri rumah tangga di Indonesia mulai mengalami kebangkitan setelah terdampak pandemi Covid-19.
Bulan Ramadan, menurutnya, dapat menjadi momentum kebangkitan bagi industri kecil untuk bangkit lagi.
"Sudah dua tahun kan, bayangkan ekonomi masyarakat sedang mengalami kontraksi luar biasa," kata Amirsyah.
Baca juga: Keutamaan-keutamaan Jika Rutin Mengamalkan Sholawat Nariyah dan Sholawat Jibril Jelang Ramadan
Meski begitu, Amirsyah meminta agar pembukaan tempat makanan saat bulan Ramadan diatur lebih jelas.
"Ramadan ini untuk memulihkan, cuma momennya saja diatur."
"Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadan, tutup yang mana harus jelas," pungkas Amirsyah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Larang Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan: Ini Penjelasannya