Sopir Taksi Online Jadi Korban Perampokan Seorang Pria yang Terlilit Utang Pinjol
Seorang pria berinisial AH (22) melakukan perampokan pada sopir taksi online bernama Irwan Rusnawan (56), motifnya karena ingin melunasi utang pinjol.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pria berinisial AH (22) melakukan perampokan pada sopir taksi online bernama Irwan Rusnawan (56).
Peristiwa perampokan yang dialami sopir taksi online itu terjadi pada Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 02.15 WIB.
Saat itu, Irwan sampai memohon kepada pelaku agar tak membunuhnya.
Sebab, Sopir taksi bernama Irwan itu sempat mendapatkan penganiayaan dari pelaku bahkan mendapat tusukan di lehernya, peristiwa tersebut terjadi di Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa awalnya sopir taksi online mendapat orderan untuk menjemput seseorang di daerah Cilengkrang.
Baca juga: Niat Berangkat Kerja Subuh-subuh, Ibu Hamil 4 Bulan Malah Jadi Korban Begal, Sempat Ditodong Sajam
"Ini berawal dari pengemudi yang pada saat itu mendapatkan orderan, untuk menjemput seseorang berinisial AH (22) di daerah Cilengkrang kemudian ingin diantarkan ke Kecamatan Ciparay," ujarnya.
Ketika sudah sampai di titik lokasi pengantaran, lanjut Kusworo, tersangka AH, mengatakan kepada korban, yang merupakan warga Baleendah, Irwan Rusmawan (56) untuk mengikutinya.
"Sampai dengan gang kecil di mana tidak ada orang, hanya ada dua rumah yang ada di situ, kemudian secara tiba-tiba tersangka melakukan pemukulan, dan penusukan ke leher korban," kata Kusworo.
Sehingga, kata Kusworo, korban mengalami lebam di pelipis sebelah kiri, dan mengalami luka tusuk sebilah pisau di leher sebelah kiri.
"Mengetahui diserang, korban mengatakan, kau mau apa silahkan? tapi tolong jangan bunuh saya, saya punya keluarga," ujarnya.
Baca juga: Komplotan Begal Beraksi 123 Kali selama 1 Bulan Ditangkap, Ini Daftar Sepeda Motor yang Rawan Dicuri
Kusworo mengatakan, tersangka meminta agar korban meninggalkan handphone, dompet, dan mobil.
"Dalam kondisi seperti itu, korban masih menginginkan untuk membawa pulang KTP dan SIM-nya dan itu dipenuhi tersangka. Kemudian korban ditinggalkan di tengah jalan, dan kendaraan dibawa lari oleh tersangka," tuturnya.
Kurang lebih dua hari, kata Kusworo, berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Reskrim Polresta Bandung bisa mengidentifikasi pelaku.
"Sehingga kami bisa mendapatkan keterangan posisi dan identitas tersangka, akhirnya pelaku bisa kami amankan pada tanggal 27 Maret 2022," katanya.
Selain itu, kata Kusworo, pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa mobil, handphone, dompet, senjata tajam.