Kapasitas Tempat Ibadah di Daerah PPKM Level 1 Boleh 100%, Simak Rinciannya
Kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan pemberlakuan PPKM level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100 persen
b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
c. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
d. Menyediakan cadangan masker
e. Mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing
f. Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
g. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin
h. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan
i. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun & BOR RS hanya 21 Persen, PPKM di Kabupaten Tangerang Turun Jadi Level 2
3. Jemaah:
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
c. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
d. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
e. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Keluarkan SE Atur Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Bisa Diisi 100 Persen, Simak Rinciannya"
Minister of Religion Issues SE Regulating Places of Worship in PPKM Level 1 Areas Can Be Filled 100 Percent, See Details
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/suasana-masjid-agung-ats-tsauroh-kota-serang.jpg)