Dilarang Buka Puasa Bersama dan Gelar Open House, Sekda Kabupaten Serang: Mudik Diperbolehkan
Presiden Joko Widodo melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggelar buka puasa bersama dan open house saat Ramadan dan Idul Fitri.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Presiden Joko Widodo melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggelar buka puasa bersama dan open house saat Ramadan dan Idul Fitri.
Upaya itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pihak Pemerintah Kabupaten Serang akan menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Nantinya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak diperkenankan menggelar buka puasa bersama dan open house.
Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Tak Bandingkan Persyaratan Mudik Lebaran dengan Syarat Nonton MotoGP
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, mendukung aturan tersebut karena bertujuan agar tak terjadi penumpukan orang.
"Karena kalau pejabat yang membuka (open house,-red) sudah pasti ramai, pegawai negeri saja sudah berapa banyak," kata di saat ditemui di kantor pemerintahan Kabupaten Serang, Kamis (31/3/2022).
Larangan buka puasa bersama untuk ASN di Kabupaten Serang sempat menjadi atensi khusus bagi pemerintah setempat. Termasuk merazia restoran dan kafe.
"Tahun lalu tidak ada yang menggelar sejak dua tahun pandemi, tidak ada open house atau buka puasa. Jadi sepertinya relaksasi tahun ini dari presiden lebih kepada masyarakat dulu," katanya.
Baca juga: Menteri Perhubungan Minta Jajarannya Lakukan Pengecekan Bus dan Sopir Secara Intensif Jelang Mudik
Sedangkan untuk mudik ia mengatakan bahwa, saat ini ASN diperbolehkan dengan syarat telah mengikuit vaksinasi hingga dosis ke tiga atau booster.
"Namun seluruh ASN diperbolehkan mudik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.