PPN Naik Jadi 11%, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tercatat Naik pada April 2022

Sejumlah barang mengalami kenaikan harga pada awal bulan April 2022. berikut ini barang-barang yang tercatat harganya naik memasuki bulan April ini:

Editor: Glery Lazuardi
net
ILustrasi pajak 

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah barang mengalami kenaikan harga pada awal bulan April 2022.

Seperti dilansir dari Kompas.com, berikut ini barang-barang yang tercatat harganya naik memasuki bulan April ini:

Baca juga: PPN 11 Persen Berlaku Mulai 1 April 2022, Berikut Jenis Barang dan Jasa Bebas Pajak

1. BBM Pertamax Mulai 1 April 2022 ini, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter.

Adapun sebelumnya, harga Pertamax adalah Rp 9.000- Rp 9.400 per liter.

Kenaikan harga Pertamax ini terjadi merata di 34 provinsi di Indonesia.

Untuk harga BBM Pertalite, harganya tidak mengalami perubahan yakni stabil di harga Rp 7.650 per liter.

Baca juga: Awas Didenda! Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Isi e-Filing, Klik djponline.pajak.go.id

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting menyebutkan, harga baru Pertamax masih terjangkau utamanya bagi masyarakat yang mampu.

"Harga baru masih terjangkau, khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan," ungkapnya.

Baca juga: DITUTUP 2 Hari Lagi, Segera Laporkan SPT Pajak Tahunan agar Tak Dikenakan Denda

2. Pulsa dan kuota Pemerintah mulai hari ini, 1 April 2022, juga memberlakukan kenaikan PPN menjadi 11 persen.

Terkait dengan kenaikan ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menyebutkan, kenaikan yang terjadi sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan didistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk sosial.

"Jadi dalam hal ini di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Edy

Edy mengatakan, pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Akan tetapi mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih masa pemulihan maka penyesuaian tarif PPN hanya 1 persen.

"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, namun pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," ungkapnya.

Baca juga: DITUTUP 2 Hari Lagi, Segera Laporkan SPT Pajak Tahunan agar Tak Dikenakan Denda

Adapun salah satu dampak dari naiknya PPN menjadi 11 persen ini di antaranya adanya kenaikan pada harga pulsa dan kuota data internet.

3. Minyak goreng Semenjak Rabu (16/3/2022), Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan telah dicabut oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut diambil setelah stok minyak goreng mengalami kelangkaan di pasaran.

Pencabutan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.

"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Lutfi dikutip dari Kompas.com, 17 Maret 2022.

Baca juga: Tanah di Cinangka Disita, Wajib Pajak Punya Utang PPh dan PPN Senilai Rp 262 Jutaan

Dampak dari dicabutnya HET tersebut, saat ini harga minyak goreng kemasan di pasaran tak lagi terbatas Rp 14.000 sebagaimana sebelumnya.

Di pasaran, harga-harga minyak goreng naik cukup signifikan. Dikutip dari situs hargapangan.id, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 per hari ini Jumat (1/4/2022) yakni Rp 25.700.

Adapun untuk harga minyak goreng kemasan bermerek 2 per hari ini Rp 25.100.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Memasuki April 2022, Berikut Daftar Barang yang Tercatat Harganya Naik"

Entering April 2022, the following is a list of items whose prices have increased

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved