DITUTUP 2 Hari Lagi, Segera Laporkan SPT Pajak Tahunan agar Tak Dikenakan Denda
Lapor SPT Tahunan akan segera ditutup, tepatnya PPh Badan ditutup pada Rabu 30 April 2022, dan untuk PPh Pribadi ditutup pada hari Kamis, 31 Maret 202
TRIBUNBANTEN.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak akan segera ditutup 2 hari lagi.
Tepatnya untuk PPh Badan ditutup pada Rabu 30 April 2022, dan untuk PPh Pribadi ditutup pada hari Kamis, 31 Maret 2022.
Untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk segera mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dapat dilakukan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id.
Sebab, jika terlambat bahkan sampai tak melaporkan SPT Pajak Tahunan maka akan dikenakan sanksi dengan denda sejumlah besaran yang telah ditentukan.
Baca juga: Simak Cara Lapor SPT Tahunan Agar Tak Kena Denda Rp 100 Ribu
Adapun untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Berikut dokumen yang disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id;