Kapten Vincent Raditya Dilaporkan atas Kasus Binary Option Aplikasi Oxtrade
kapten Vincent Raditya dilaporkan atas kasus binary option dengan menggunakan aplikasi Oxtrade.
TRIBUNBANTEN.COM - Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, kini kapten Vincent Raditya dilaporkan atas kasus binary option.
Diketahui, Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan.
Kapten Vincent Raditya merupakan seorang content creator sekaligus pilot, ia diduga telah melakukan penipuan berkedok binary option.
Berbeda dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz, Vincent Raditya menggunakan aplikasi Oxtrade.
Vincent Raditya telah dilaporkan sebanyak dua kali ke Polda Metro Jaya oleh orang yang mengaku sebagai korban.
Baca juga: Hotline Kasus Robot Trading dan Binary Option: Lapor ke 081213227296
Laporan pertama bernomor LP/B/1578/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pada 28 Maret 2022 oleh seseorang berinisial MMH asal Solo, Jawa Tengah.
"Kami sudah lapor lebih awal, bahkan pelapor sudah dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum MMH, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Finsensius mengatakan bahwa kliennya sengaja tak mengumumkan laporan tersebut, sebab khawatir Vincent Raditya akan menghilangkan barang buktinya.
"Yang kemarin lapor itu satu orang, rugi Rp 50 juta-an ke ataslah. Tapi kan banyak korban yang lain, cuma yang buat LP kemarin itu satu orang aja dari Solo," kata Finsensius.
Sebagai informasi, Finsensius merupakan pihak yang melaporkan Doni Salmanan dan Indra Kenz ke Bareskrim Polri.
Dari laporan MMH, Kapten Vincent disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kerugian Korban Trading Binary Option Capai Miliaran Rupiah, Bisakah Uangnya Kembali?
Ada juga seseorang berinisial FF melaporkan Kapten Vincent terkait kasus yang sama ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2022.
Kasus ini berawal saat FF mengikuti trading di Oxtrade pada Oktober 2022. Ia tertarik mengikuti setelah melihat promosi yang dilakukan Kapten Vincent lewat unggahan Instagram-nya.