Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, Berikut Penjelasannya
Berikut ini panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. Panduan ibadah itu dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.
Panduan ibadah itu dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (DPP MUI).
DPP MUI menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
SK tersebut diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022.
Baca juga: Niat Puasa dan Doa Berbuka Puasa Ramadan 1443 H Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Berikut ini panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H berdasarkan SK Dewan Pimpinan MUI:
1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah) antara lain:
Kewajiban menyelenggarakan shalat Jumat
Merapatkan kembali shaf saat shalat berjemaah
Menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu dan shalat tarawih.
Baca juga: Jelang Ramadan, Bahan Pokok Naik Bersamaan, Pedagang Curhat Pembeli Menurun: Tahun Ini Lebih Parah!
3. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah, seperti shalat tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
4. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.
5. Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.
6. Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas.
Baca juga: Sebelum Masuk Waktu Sahur, Amalkan Doa dan Dzikir Malam Ini di Bulan Suci Ramadan 1443 H