SYARAT Terbaru Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Wajib Lakukan Ini Jika Belum Booster
Berikut syarat perjalanan mudik lebaran 2022 menggunakan kereta api yang mulai berlaku hari ini, Selasa (5/4/2022).
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut syarat perjalanan mudik lebaran 2022 menggunakan kereta api yang mulai berlaku hari ini, Selasa (5/4/2022).
Syarat tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
Seperti diketahui, tiket kereta api untuk periode mudik Lebaran 2022 sudah bisa dibeli.
Baca juga: Mulai Pekan Depan, Naik Kereta Api Bogor-Sukabumi Hanya Butuh Waktu 80 Menit
Masyarakat kini sudah bisa pesan tiket kereta api untuk H-45 keberangkatan.
Mereka pun dapat pesan tiket kereta api untuk berangkat dan pulang mudik Lebaran 2022, simak aturannya.
1. Calon penumpang dengan dosis pertama vaksin Covid-19
Dalam SE tersebut diatur penumpang kereta api antarkota yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
2. Calon penumpang dengan dosis kedua vaksin Covid-19
Sementara bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
3. Calon penumpang dengan dosis ketiga vaksin Covid-19 (booster)
"Kewajiban untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dikecualikan bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster)," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri pada keterangan tertulis, Selasa (5/5/2022).
4. Anak-anak usia di bawah 6 tahun
Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.
5. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu
Adapun bagi penumpang kereta api antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Baca juga: Tarif Tiket Kereta Api di Stasiun Kota Serang Tetap Rp 3.000, Tapi Penumpang Masih Sedikit