SYARAT Terbaru Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Wajib Lakukan Ini Jika Belum Booster

Berikut syarat perjalanan mudik lebaran 2022 menggunakan kereta api yang mulai berlaku hari ini, Selasa (5/4/2022).

Tribunnews.com
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). Berdasarkan data PT KAI, pada Senin (17/5/2021) sebanyak 2.100 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) akan tiba di Jakarta, di mana jumlah tersebut akan terbagi dua stasiun, yaitu Stasiun Pasar Senen sekitar 1.200 penumpang dan Stasiun Gambir 900 penumpang. Tribunnews/Herudin 

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Selain vaksinasi Covid-19, dia juga menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang kereta api

Pasalnya, ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus COVID-19," tutur dia.

Aturan untuk penumpang kereta api komuter atau kawasan aglomerasi

Dalam regulasi ini juga mengatur pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Penumpang kereta api komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19 namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menujukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Kereta Api

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved