Virus Corona

Aturan Tes PCR Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dihapus, Hanya Khusus bagi Mereka yang Demam

Airlangga pun menekankan bahwa pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)
Antrean Penumpang di Area Tes PCR Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (27/3/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan luar neger (PPLN) tetap diberlakukan.

Namun, aturan kewajiban tes PCR saat kedatangan (entry-test) terhadap PPLN dicabut.

Tes PCR hanya diberlakukan bagi PPLN yang masuk dalam penjaringan suspect Covid-19 yang bergejalan.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan penjaringan suspect itu misalnya mereka yang demam atau memiliki suhu badan di atas 37,5 derajat celcius.

"Yang lain, itu sudah tidak diberlakukan," katanya dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Muncul Varian Covid-19 XE, Penularan Lebih Tinggi Dibandingkan Omicron Siluman

Airlangga mengatakan itu dalam keterangan pers seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin.

Airlangga pun menekankan bahwa pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Rencananya, pemerintah juga akan memperluas kebijakan visa on arrival (VoA) untuk PPLN di bandar udara internasional di seluruh Indonesia.

Kebijakan fasilitas Bebas Visa untuk negara-negara ASEAN juga akan diberlakukan kembali.

Relaksasi kebijakan ini dilakukan pemerinta seiring dengan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang berada pada kondisi terkendali di level yang rendah.

Menurut Airlangga, angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) secara nasional membaik di semua pulau.

Secara nasional, Rt membaik satu pekan terakhir.

"Secara nasional menjadi angkanya 1, kemudian di luar Jawa-Bali yang masih di atas 1: 1,01 adalah Nusa Tenggara; Maluku 1,02; kemudian Papua 1,01; sedangkan yang lain sudah di level 1,” ucapnya.

Per 4 April 2022, kasus baru sebanyak 1.661 kasus, berkurang signifikan sebesar 97,4 persen dari angka tertingginya pada 16 Februari 2022 sebanyak 64.718 kasus.

Kasus aktif tercatat 93.462 kasus, turun 84,1 persen dari puncaknya pada 24 Februari 2022 sebanyak 586.113 kasus.

Kasus kematian 61 kasus, turun 84,8 persen dari puncak kasus kematian di 8 Maret 2022 yang 401 kasus.

 

Sumber: Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved