Jokowi Umumkan Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H, Berapa Hari?
Presiden Joko Widodo akan mengumumkan libur Lebaran 2022 dan cuti bersama.
TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Joko Widodo akan mengumumkan libur Lebaran 2022 dan cuti bersama.
Rencananya, libur Lebaran 2022 dan cuti bersama pada 29 April hingga 6 Mei.
"Ada cuti bersama. Untuk kepastiannya akan diumumkan oleh bapak presiden. Insyaalah hari ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, kepada Kompas.com.
Baca juga: Mellow Lihat Rafathar Puasa, Raffi Ahmad Ajak Sang Putra Lebaran di Luar Negeri, Pilih 2 Negara Ini
Peraturan tersebut nantinya akan tertuang dalam Surat Keterangan Bersama (SKB) tiga menteri yang akan mengatur lengkap perihal libur lebaran 2022 ini.
Adapun soal kabar libur lebaran 2022 dan cuti bersama 29 April hingga 6 Mei, Muhadjir menyebut belum pasti.
"(Tanggal itu) belum pasti," lanjutnya.
Sebelumnya, mengenai penetapan libur lebaran 2022 dan cuti bersama juga akan mempertimbangkan kondisi Covid-19 di Indonesia.
Jokowi Izinkan Mudik
Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa mudik lebaran diperbolehkan.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Jokowi dalam konferensi pers daring yang digelar Rabu (23/3/2022) lalu.
Baca juga: Kapan THR 2022 Cair? Andika Hazrumy: Harus Dibayar Full Sebelum Lebaran
Kendati demikian ada sejumlah syarat bagi para pengendara yang akan mudik ke kampung halaman.
Berikut syarat lengkap mudik 2022 bagi yang belum dan sudah booster.
Syarat Mudik Lebaran 2022 Sudah Booster
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masyarakat yang sudah mendapat vaksin booster boleh mudik tanpa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Syarat Mudik Lebaran 2022 Belum Booster
Berbeda dari yang sudah booster, syarat mudik bagi yang divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif tes negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022)
Baca juga: BCA Sudah Siapkan Uang Tunai Sebesar Rp 58,12 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran
Sementara itu, bagi yang baru vaksinasi dosis pertama, syarat mudik 2022 harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes PCR.
Budi Sadikin menerangkan, vaksinasi menjadi syarat mudik 2022 bertujuan untuk melindungi kelompok lansia.
Lansia dinilai merupakan kelompok yang paling rentan terhadap paparan Covid-19, terlebih yang memiliki komorbid.
Momen lebaran seringkali dimanfaatkan untuk mengunjungi orang tua di kampung. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan tersebut.
Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Soal Libur Lebaran 2022 dan Cuti Bersama 29 April-6 Mei, Menko PMK: Akan Diumumkan Jokowi
Regarding the 2022 Eid Holiday and Joint Leave April 29-6 May, Coordinating Minister for Human Development and Culture: Jokowi will announce it
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-jokowi-berkemah-di-ibu-kota-negara-ikn.jpg)