Kapan THR 2022 Cair? Andika Hazrumy: Harus Dibayar Full Sebelum Lebaran
Pihak Pemerintah Provinsi Banten meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 di Provinsi Banten dapat dicarikan sebelum Lebaran.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Pemerintah Provinsi Banten meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 di Provinsi Banten dapat dicarikan sebelum Lebaran.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Banten.
"Sekarang harus sebelum Lebaran, harus full. Itu sudah keputusan pemerintah pusat," ujar Andika kepada awak media saat di DPRD Banten, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: BCA Sudah Siapkan Uang Tunai Sebesar Rp 58,12 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran
Andika menerangkan mengenai THR, itu sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.
Di mana pemerintah pusat telah menitipkan kebijakan itu untuk dikawal oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rina Dewiyanti mengatakan pihaknya akan menyalurkan THR sesuai aturan.
"Kita mengikuti aja hasil PP, aturannya berapa hari. Tapi biasanya kan seminggu sebelum lebaran itu harus disalurkan," ungkapnya.
Baca juga: Kemenhub Pastikan Tak Ada Penyekatan saat mudik Lebaran 2022: tapi Kita Lakukan Random Checking
Sementara untuk dana yang disiapkan oleh Pemprov Banten yaitu sekitar Rp 120 miliar.
"Jumlahnya sekitar Rp 120 miliar lebih," ujarnya.
Disampaikannya bahwa nominal THR tersebut diperuntukan bagi sejumlah pejabat negara.
Baik itu untuk ASN ataupun untuk para honorer yang bekerja dilingkungan Provinsi Banten.
Tak terkecuali anggota DPRD hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/wakil-gubernur-banten-andika-hazrumy-hs.jpg)