Kemenhub Pastikan Tak Ada Penyekatan saat mudik Lebaran 2022: tapi Kita Lakukan Random Checking

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyampaikan, tidak ada pos penyekatan saat pelaksanaan mudik Lebaran 2022.

(dok.Korlantas Polri).
Mobil Pemudik yang Dipasang Roof Box. 

Sebelumnya, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik di tahun ini.

Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi warga, yakni vaksinasi Covid-19.

Masyarakat yang baru vaksin sekali atau belum vaksin booster boleh mudik dengan syarat wajib tes Covid-19.

Warga yang baru vaksin sekali harus melampirkan bukti negatif tes Covid-19 PCR.

Sementara, yang belum vaksin booster alias vaksin dua dosis, wajib melampirkan bukti negatif tes Covid-19 antigen.

Sedangkan yang sudah vaksin booster, tak perlu melakukan tes Covid-19.

Baca juga: SYARAT Terbaru Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Wajib Lakukan Ini Jika Belum Booster

Aturan Mudik Lebaran 2022

Diberitakan Tribunnews.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto ini berlaku mulai 2 April 2022.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan mengenakan masker hingga mencuci tangan.

Pelaku perjalanan harus menggunakan masker kain tiga lapis dan menggantinya secara berkala.

Lalu, tidak boleh berbicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Selengkapnya, berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE tersebut:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved