Kasus Korupsi Proyek JLS, Kejari Kota Cilegon Selamatkan Kerugian Negara Rp 835 Juta
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara (KKN) berupa Eksekusi pembayaran Uang Pengganti Perkara
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara (KKN) berupa Eksekusi pembayaran Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Rp835.076.608,20.
Ini merupakan kerugian negara dalam dugaan kasus proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kejari Kota Cilegon yang dibayarkan oleh terpidana TB. Dhony Sudrajat melalui keluarganya.
"Kejari Cilegon telah menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara terkait mega proyek JLS yang telah diganti berupa pembayaran Uang Pengganti Perkara Tipikor sebesar Rp835.076.608,20 yang dibayarkan oleh Terpidana TB. Dhony Sudrajat melalui keluarganya," kata Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Cilegon Atik Ariyosa.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Korupsi Proyek Fiktif, Kejati Banten Tahan 4 Orang Tersangka
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/Pis.Sus.TPK/2020/PN.Srg tanggal 23 Maret 2021, bahwa selain pembayaran uang pengganti, Terpidana TB. Dhony Sudrajat membayar pidana denda sejumlah Rp 50.000.000.
Sehingga total yang akan disetorkan ke kas negara berjumlah Rp885.076.608,20.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Muhammad Ansari, terkait pembayaran Uang Pengganti dan Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Terpidana TB. Dhony Sudrajat melalui keluarganya langsung diterima oleh Tim Pidana Khusus pada Kejari Cilegon.
"Pembayaran uang pengganti dan denda perka Tipikor TB Dhony Sudrajat telah diterima oleh tim Pidsus Kejari Cilegon," paparnya.
"Bahwa pelunasan Pembayaran Uang Pengganti dan Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi dapat terlaksana melalui tindakan persuasib yang dilakukan Jaksa Eksekutor dan atas dasar itikad baik oleh terpidana TB. Dhony Sudrajat dan keluarganya,"terangnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi UNBK di Dindikbud Banten Masuk Tahap 2, 4 Tersangka Segera Disidang
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/Pis.Sus.TPK/2020/PN.Srg tanggal 23 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana TB. Dhony Sudrajat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pekerjaan peningkatan Jalan Lapis Beton STA 5+917 s/d STA 8+667 untuk jalur kanan jalan lingkar selatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon tahun Anggaran 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 15.150.000.000,- (lima belas milyar seratus lima puluh juta rupiah).
Yang mana Tb. Dhony Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan di lapangan (subkontraktor) melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sehingga berakibat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.300.076.608,20..
Bahwa dalam putusan tersebut selain menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima Puluh Juta Rupiah), TB. Dhony Sudrajat juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.030.076.608,20.
Selain itu putusan pengadilan menetapkan uang sejumlah Rp 195.000.000,00 yang telah dititipkan di penuntut umum kejaksaan negeri cilegon dijadikan sebagai pembayaran uang pengganti.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											