Diduga Terlibat Kasus Korupsi Proyek Fiktif, Kejati Banten Tahan 4 Orang Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Perovinsi Banten Tahan 4 Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kejati Banten menahan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten baru saja menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (6/4/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa keempat tersangka diduga telah terlibat perkara korupsi, pada PT. Indopelita Aircraft Services (PT. IAS), berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS pada PT. Kilang Pertamina International (PT. KPI) Balongan RU VI Tahun 2021.

"Setelah dilakukan gelar perkara, tim peyidik pidana khusus Kejati Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Eben Ezer saat konforensi pers.

Baca juga: Kejati Banten Terima 58 Sertifikat Tanah Seluas 96.349 Meter, Hasil Rampasan Kasus Pidana Korupsi

Ia mengatakan, tersangka berinisial DS selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT. KPI RU VI Balongan.

Kemudian SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS, SS selaku Presiden Direktur PT. IAS dan AC selaku Direktur Utama PT. AKTN.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 31 orang.

Terdiri dari 12 orang dari PT. Indopelita Aircraft Services (PT. IAS)  termasuk Presiden Direktur dan Direktur Keuangan PT. IAS.

Kemudian dua orang dari PT. Pelita Air Services (PT. PAS), sembilan orang dari PT. Kilang Pertamina International (PT. KPI) Balongan dan dua orang dari PT. Pertamina Persero.

Selanjutnya dua orang dari PT. Aruna Karya Teknologi Nusantara (PT. AKTN) dan satu orang dari PT. Everest Technologi (PT. EVTECH).

Serta satu orang ahli kerugian negara dan perhitungan kerugian keuangan negara.

"Hasil penyidikan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 175 dokumen," kata nya.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus tersebut, bermula pada Juli 2021, PT IAS yang merupakan anak perusahaan PT. PAS telah menerbitkan tiga kontrak, atau surat perintah kerja kepada PT. EVTECH dan PT. AKTN.

Seolah-olah kontrak tersebut benar adanya, untuk mengadakan pekerjaan paket 3D pack dan aplikasi atau sofware AMIS, untuk memenuhi pekerjaan pada PT. Kilang Pertamina International RU VI Balongan.

"Namun kenyataannya atas tiga kontrak tersebut tidak pernah ada," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved