Kasus Dugaan Korupsi UNBK di Dindikbud Banten Masuk Tahap 2, 4 Tersangka Segera Disidang

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang bersumber dari dana APBD Provinsi

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Humas Kemnaker
Ilustrasi Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018 segera disidangkan.

Informasi itu disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati dan Banten Ivan Hebron Siahaan.

Tim penyidik Kejaksan Tinggi Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang.

Di mana penyerahan itu telah dilakukan pada Senin (4/4/2022) kemarin.

"Iya kemarin ada penyerahan tahap dua, oleh tim penyidik Kejati Banten kepada tim penuntut umum Kejari Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telpon WhatsApp, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten Periode 2015-2018 Disangka Lakukan Korupsi Rp 344 Juta

Dikatakannya, penyerahan itu dilakukan didua tempat, yaitu bertempat di Rutan kelas IIB Serang dan Rutan kelas IIB Pandeglang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka EKS dilakukan di Rutan Kelas IIB Serang.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejaksan Tinggi Banten kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang.

Sedangkan tersangka AP, US dan SMS dilakukan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

"Pada saat dilakukan tahap dua, para tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," katanya.

Baca juga: MAKI Laporkan Bank Banten soal Dugaan Korupsi Kredit Macet, Bos BEKS Angkat Bicara

Disampaikannya, bahwa para tersangka tersebut juga tetap dilakukan penahanan selama 20 hari.

Terhitung sejak tanggal 4 April 2022 sampai dengan tanggal 24 April 2022.

Masing-masing di Rutan kelas IIB Serang dan Rutan kelas IIB Pandeglang.

Sementara untuk tahap selanjutnya, Ivan menyampaikan bahwa tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka.

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Koupsi pada Pengadilan Negeri Serang," ungkapnya.

Baca juga: Angelina Sondakh Bocorkan Terkait Masalah Korupsi: Korupsi Nggak Mungkin Single Fighter

Dikatakannya bahwa saat ini, tim penuntut umum Kejari Serang sedang mempersiapkan surat dakwaan para tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan, kata dia, kemudian pihak pengadilan yang menentukan kapan jadwal persidangan itu dimulai.

"Sebab yang mengeluarkan jadwal persidangan itu pihak pengadilan," tukasnya.

Report from TribunBanten.com journalist Ahmad Tajudin

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG CITY -

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved