THR Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran, Disnakertrans Banten: Telat Bayar Kena Sanksi

Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022, harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR 

Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi.

Baik itu berupa sanksi teguran ataupun sanksi berupa denda.

"Tentunya sanksi yang akan diberikan sesuai perundang-undangan dan tingkat pelanggarannya," kata dia.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran: 29 April, 4-6 Mei 2022

Untuk itu, pihaknya akan terus mendorong para pengusaha untuk membayar THR sesuai ketentuan.

Kemudian apabila ada para pekerja yang merasa THR nya belum dibayarkan bisa diadukan ke posko pengaduan.

Untuk lokasi posko pengaduan sendiri terdapat dibeberapa lokasi mulai dari Disnaker Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Banten.

Maupun posko pengaduan yang berada di Disnakertrans Provinsi Banten.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved