Ahmad Sahroni Diduga Korupsi, KPK Telaah Laporan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Diduga Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Telaah Laporan

Editor: Ahmad Haris
Instagram ahmadsahroni88/ist
Ahmad Sahroni dan Adam Deni 

TRIBUNBANTEN.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni diduga melakukan korupsi.

Politisi partai NasDem itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Herwanto, kuasa hukum pegiat media sosial, Adam Deni.

KPK memastikan akan menelaah laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Baca juga: Mulai Harga Rp 350.000, Ahmad Sahroni Sebut Tiket Formula E Jakarta Dijual Mei Mendatang

"Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai, apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi, dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

Ali mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan, untuk dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni menyampaikan informasi lewat kuasa hukumnya ihwal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni ke KPK.

Informasi dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang sempat diungkapkan Adam Deni di media sosialnya.

"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa."

"Kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Herwanto mengatakan penyampaian informasi ke KPK ini berkaitan dengan perkara yang membelit Adam Deni.

Saat ini Adam Deni tengah menjalani proses persidangan dalam dugaan kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin.

Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bursa Pilgub DKI 2024, Airin Rachmi Diany dengan Sahroni atau Ariza, Bagaimana Peluang Anies?

Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini bersinggungan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Sahroni.

Dokumen pribadi Sahroni lah yang diunggah Adam ke media sosial tanpa izin.

Artikel ini telah tayang di Trihunnews.com dengan judul "KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved