Bawa Sabu-sabu dalam Tas Selempang Hitam, Dua Pemuda Tunakarya dan Satu Supir Ditangkap Polisi
Bawa Sabu-sabu dalam Tas Selempang Hitam, Dua Pemuda Tunakarya dan Satu Supir Ditangkap Polisi
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tiga pria berinisial CWP (30), BI (23) dan SP (27) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Serang pada Rabu (2/2/2022) pukul 18:30 WIB.
Ketiganya berhasil ditangkap di gerbang tol Serang Barat, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Serang Iptu Michael K Tendayu mengatakan, sebelum menangkap ketiga tersangka, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Serang.
Polisi melakukan pemantauan, dan pembuntutan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza di jalan tol yang sudah dicurigai membawa narkotika jenis shabu.
Baca juga: Bertransaksi 2 Paket Sabu-sabu dengan Buron, Pria Berusia 30 Tahun Ditangkap di Terminal Pakupatan
Dari ketiga pelaku, petugas langsung menggeledah dan mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 200 gram.
Barang haram itu disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam milik CWP.
"Untuk barang bukti yang kita amankan, 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu,1 unit kendaraan mobil Toyota Avanza warna silver, dan satu buah handphone Oppo warna silver," katanya saat konferensi Perss di Aula Polres Serang, Senin (11/4/2022).
Kemudian, lanjut Iptu Michael, dari keterangan para tersangka, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari D dan C yang berada di daerah Grogol Jakarta, yang saat ini masuk dalam pencrian orang (DPO).
Ia melanjutkan, dari hasil pengakuan tersangka sudah enam kali mendapatkan barang haram tersebut di daerah Jakarta.
Dan sudah menjalankan bisnis tersebut selama satu tahun, untuk di edarkan kembali di daerah Serang dan sekitarnya.
"Untuk para tersangka sendiri mendapatkan bayaran sekitar Rp 6 juta dalam sekali ambil," jelasnya.
Setelah mereka mengambil barang narkotika jenis sabu-sabu tersangka di suruh C yang kini (DPO) untuk membagi ke enam titik yang berada di wilayah Serang.
"Tersangka CWP sudah menjalani bisnis haram ini selama kurang lebih 1 tahun sedangkan tersangka BI dan SP baru 3 bulan," tandasnya.
Baca juga: Jual Tembakau Gorila Via Online, 2 Pengedar di Serang Ditangkap
Hal ini dilakukan ketiga pemuda tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
CWP dan SP yang sebagai Tunakarya.
Sedangkan BI yang bekerja sebagai seorang supir.
Hasil perbautannya maka pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar atau paling banyak Rp 10 Miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-ditangkap-atau-penangkapan.jpg)