Pekerja-Buruh Simak Baik-baik, Disnakertrans Kota Serang Buka Posko Pengaduan THR, Ini Jadwalnya
Pekerja-Buruh Simak Baik-baik, Disnakertrans Kota Serang Buka Posko Pengaduan THR, Ini Jadwalnya
Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang buka posko pengaduan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Layanan posko pengaduan dibuka di kantor Disnakertrans Kota Serang.
Spanduk terpampang di depan pintu masuk.
Layanan pengaduan itu dibuka saat jam kerja dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Baca juga: Bekerja 1 Tahun Dapat Satu Kali Gaji, Ini Cara Menghitung Besaran THR Pekerja Kurang dari 12 Bulan
Kepala Disnakertrans, M Ikbal mengatakan, posko pengaduan dibuka guna meminimalisir perusahaan yang nyelewang, dan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya.
Posko pengaduan tersebut dibuka sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker RI) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
"Posko pengaduan sudah dibuka sejak awal puasa. Sekarang sedang berjalan," ujarnya pada awak media di kantor, Selasa (12/4/2022).
Ikbal mengaku, pihaknya dalam rangka upaya untuk memastikan THR sesuai jatah karyawan.
Pihaknya juga membentuk tim untuk melakukan pengawasan dan monitoring perusahaan di wilayah Kota Serang agar hak karyawan terpenuhi.
Baca juga: THR Satu Kali Gaji bagi Pekerja 12 Bulan Dibayar Tanpa Dicicil, Menteri: Kalau Positif, Kasih Lebih
"Timnya terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja, termasuk wali kota dan wakil wali kota juga akan bergabung menjadi tim yang monitoring perusahaan," ucapnya.
Monitoring dilaksanakan dua minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sebab, ketentuan pemberian THR diberikan satu minggu sebelum lebaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/spanduk-posko-pengaduan-di-kantor-disnakertrans-kota-serang.jpg)