Bekerja 1 Tahun Dapat Satu Kali Gaji, Ini Cara Menghitung Besaran THR Pekerja Kurang dari 12 Bulan
THR adalah pendapatan yang berhak didapatkan oleh pekerja atau karyawan dari pihak pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan
TRIBUNBANTEN.COM - Bagi yang sudah bekerja satu tahun penuh atau lebih, besaran tunjangan hari raya (THR) adalah satu kali gaji.
Adapun bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.
Besaran THR berbeda-beda sesuai kriteria karyawan.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: THR Satu Kali Gaji bagi Pekerja 12 Bulan Dibayar Tanpa Dicicil, Menteri: Kalau Positif, Kasih Lebih
Dalam SE yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut, dijelaskan juga tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.
Status itu di antaranya pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, dan tenaga honorer.
THR adalah pendapatan yang berhak didapatkan pekerja atau karyawan dari pihak pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.
THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada para karyawannya setiap tahun di luar gaji pokok.
Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, waktu paling lambat pemberian THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Umumnya, pemberian THR adalah adalah bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja.
Beberapa perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya dalam bentuk kebutuhan pokok.
Dikutip dari laman Kompas.tv, berikut cara menghitung THR atau perhitungan THR bagi karyawan swasta:
Baca juga: Kapan THR 2022 Cair? Andika Hazrumy: Harus Dibayar Full Sebelum Lebaran
1. Cara menghitung THR karyawan masa kerja lebih dari 1 tahun
Karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan.
Hal ini juga berlaku bagi Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
