Pria yang Bunuh Istri dan Anaknya di Kragilan Ditahan di Polres Serang

SA (44), pelaku pembunuhan istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang, akhirnya ditahan.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Dok. Humas Polda Banten
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga 

Diketahui IH merupakan anak sulung dari korban yang selamat dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ayahnya.

"IH dapat menjelaskan dengan baik kronologis peristiwa itu, namun belum dapat menggambarkan tentang motif terjadinya pembunuhan," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, tim penyidik menerapkan persangkaan sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved