Pria yang Bunuh Istri dan Anaknya di Kragilan Ditahan di Polres Serang

SA (44), pelaku pembunuhan istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang, akhirnya ditahan.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Dok. Humas Polda Banten
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - SA (44), pelaku pembunuhan istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang, akhirnya ditahan.

Upaya penahanan itu dilakukan setelah kondisi SA berangsur membaik.

Sebelumnya, SA sempat dirawat selama empat hari di RSUD Drajat Prawiranegara.

"Tim penyidik Satreskrim Polres Serang telah berkoordinasi dengan dokter untuk membawa pelaku ke rumah tahanan Polres Serang," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dikutip dari percakapannya di Group WhatsApp, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Istri & Anak di Kragilan, Saksi Dimintai Keterangan, termasuk Korban Selamat

Menurut dia, pelaku telah diserahkan ke Polres Serang pada Senin (11/04/2022) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wib.

Shinto menjelaskan bahwa tim penyidik telah meminta keterangan awal kepada SA dengan status sebagai tersangka.

Pemeriksaan awal itu dilakukan selama sekitar satu jam.

Namun saat itu belum berjalan optimal, karena kondisi psikis tersangka belum normal.

Sehingga pemeriksaan itu sempat dihentikan sementara.

"Hari ini, sesuai jadwal. Tim penyidik memfasilitasi psikiater dari Biro SDM Polda Banten untuk melakukan terapi psikologi terhadap tersangka," katanya.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di Kragilan Dikenal Baik, Termasuk Suami Sayang Istri, Warga Tak Nyangka

Sesuai dengan hak tersangka dalam hukum acara pidana, tim penyidik telah meminta pendampingan dari penasehat hukum.

Penasehat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi tersangka yaitu dari kantor Lawyer Sri Murtini.

Tim lawyer mendampingi tersangka dalam proses penyidikan, hingga ke penuntutan dan persidangan

Sementara itu, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap IH (15).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved