Niat Investasi, Mantan Kacab Bank Swasta Malah Ditipu Trading Abal, Uang Pensiun Rp 1,9 Miliar Raib
Mantan kepala cabang bank swasta di Kota Medan berinisial VS tertipu trading abal-abal PT Rifan Financindo Berjangka.
TRIBUNBANTEN.COM - Nasib malang menimpa seorang mantan kepala cabang bank swasta di Kota Medan berinisial VS.
Niatnya mau untung, VS justru tertipu trading abal-abal PT Rifan Financindo Berjangka hingga mengalami kerugian Rp 1,9 miliar.
Selain VS, ada 12 orang lainnya yang juga menjadi korban PT Rifan Financindo Berjangka.
Baca juga: Dipanggil Polisi Terkait Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Tulis Doa & Singgung Soal Teguran, Mulai Cemas?
Pengacara VS, Rino Maha, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 6 April 2022 kemarin.
Rinto menceritakan, kasus bermula ketika kliennya itu diminta menutup target transaksi indeks emas berjangka yang dilakukan PT Rifan Financido Berjangka.
Saat itu staf PT Rifan Financido Berjangka meminta agar VS menyetorkan uangnya hingga akhirnya loss atau raib.
"Thau-tahu kalah. Pialangnya minta lagi hingga uangnya ternyata menggunung, lalu loss. Jadi mereka ini memainkan teknik psikologis" kata Rinto, Senin (12/4/2022).
Baca juga: Dituding Jadi Affiliator Trading Ilegal OctaFX, Boy William Langsung Datangi Bappebti: Aku Inisiatif
Awalnya korban tertarik mengikuti investasi ini lantaran melihat ada promosi yang ditawarkan dalam website PT Rifan Financindo Berjangka.
Selanjutnya pada Agustus 2020, VS mendapatkan penawaran untuk menginvestasikan uangnya untuk membeli emas.
Saat itu, VS menggunakan uang pensiunnya untuk menginvestasikan dalam perdagangan emas.
Dia awalnya ragu, karena tidak tahu mengenai seluk beluk investasi emas dalam perdagangan berjangka.
Namun karena rayuan staff PT Rifan Financindo Berjangka, korban mencoba menginvestasikan uangnya membeli emas dalam perdagangan dengan iming-iming keuntungan yang besar.
Modal awal yang disetor oleh VS mencapai Rp 200 juta.
Kemudian staf PT Rifan Financindo Berjangka meminta kembali pada korban mendepositkan uangnya karena lot trading dalam posisi risiko.
Korban pun kemudian mendepositkan lagi uangnya hingga mencapai Rp 1,82 miliar pada tahun 2021.