Oknum Guru Agama di Aceh Rudapaksa Muridnya Sampai 5 Kali, Aksinya Dilakukan di Kamar Mandi
Oknum guru agama di Aceh tega merudapaksa santriwatinya sendiri yang sedang menuntut ilmu di Pondok Pesantren.
TRIBUNBANTEN.COM - Oknum guru agama di Aceh tega merudapaksa santriwatinya sendiri yang sedang menuntut ilmu di Pondok Pesantren.
Guru Agama berinisial SF (27) mengaku bahwa ia tak kuat menahan nafsunya saat melihat tubuh santriwati SR (18).
Sehingga, pelaku langsung melakukan aksinya dengan merudapaksa santriwatinya yang merupakan muridnya sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, santriwati tersebut dirudapaksa oleh pelaku di kamar asrama putri hingga kamar mandi.
Baca juga: Istri Drivel Ojol Nyaris Dirudapaksa Penjaga Warkop saat Suami Sedang Terima Orderan
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (12/4/2022).
Guru agama tersebut melakukan aksinya bejatnya sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.
Pelaku dengan cara mengendap-endap berusaha untuk masuk ke kamar korban melalui jendela.
Sebab, saat itu kondisi asrama putri sedang sepi dan tidak ada orang.
SF memanfaatkan situasi itu, lalu mengajak SR berhubungan suami istri.
Selain itu, SF dan SR juga pernah melakukan persetubuhan di dalam kamar mandi asrama santriwati.
Baca juga: Mahasiswi di Makassar Nyaris Dirudapaksa Tetangga Kosnya Sendiri, Aksi Gagal karena Korban Teriak
Saat itu, korban izin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil.
Kemudian SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali berhubungan badan.
Namun, SR akhinya jenuh dengan perilaku guru agamanya itu.
SR mulai menyadari jika ia hanya dijadikan sebagai pelampiasan.
SR pun akhirnya menceritakan peristiwa yang ia alami ke orangtuanya.
Baca juga: Pedagang Pecel Lele Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Tangerang, Demi Selamatkan Adiknya
Santriwati asal Sumatera Utara itu mengaku telah lima kali dipaksa SF untuk berhubungan suami istri di Ponpes.
"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.
Baca juga: Ditinggal Suami Pergi hingga Dini Hari, Seorang IRT Dirudapaksa Remaja 16 Tahun, Pelaku Bawa Sajam
Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.
Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.